Sukses

Baru Nikah? Simak Tips Kelola Keuangan untuk Pengantin Baru

"Sebelum punya anak, sebaiknya Anda sudah memiliki rumah," kata Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto.

Mengelola keuangan rumah tangga tidaklah mudah, apalagi buat para pengantin baru. Kebiasaan mengatur keuangan saat masih sendiri tentulah berbeda dengan waktu Anda telah menikah.

Ada beberapa pos baru yang perlu menjadi perhatian Anda. Misalnya, utang dari pasangan Anda yang kini menjadi tanggung jawab bersama. Kemudian, tujuan masa depan yang perlu didiskusikan bersama.

"Kewajiban masa depan yang perlu dipikirkan yaitu memiliki rumah, persiapan memiliki anak, pensiun hingga pendidikan anak," terang  Perencana Keuangan dari Finansial Consulting, Eko Endarto saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (16/11/2013).

Saat Anda menikah, hal utama yang perlu dipikirkan adalah memiliki rumah sendiri. Tidak perlu membelinya secara tunai, Anda bisa mencicilnya lewat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sebelum punya anak, sebaiknya Anda sudah memiliki rumah. Karena setelah anak Anda lahir, maka konsentrasi keuangan Anda bakal lari ke anak," ungkap dia.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah masalah pendapatan. Jika pasangan Anda juga bekerja, tentu akan ada dua penerimaan yang harus digabungkan dalam satu kantong. Sementara kalau hanya suami yang bekerja, maka satu penerimaan itu harus dibagi dua setelah menikah.

 "Untuk Anda yang istrinya juga bekerja, perlu ada kesepakatan. Misalnya untuk pengeluaran sehari-hari memakai gaji istri. Sedangkan gaji suami dipakai untuk investasi dan bayar utang termasuk rumah. Atau kebalikannya," terang dia.

Eko menyarankan agar setiap keluarga setidaknya memiliki cadangan uang yang setara dengan 3-6 kali dari pengeluaran bulanan untuk lebih menjamin kehidupan berumah tangga. Setelah cadangan itu terkumpul, mulailah berinvestasi.

Berikut porsi pembagian keuangan setelah menikah:

Penghasilan 100%

Dibagi:

a. 30% untuk membayar utang.
b. 10% untuk investasi dan tabungan.
c. 10% untuk proyeksi seperti asuransi jiwa dan kesehatan.
d. 50% untuk konsumsi.

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.