Sukses

Siapa Saja yang Kena Pajak Progresif Pembeli Mobil di Jakarta?

Pembeli mobil di DKI Jakarta dibayangi pembayaran pajak yang besar di tahun mendatang.

Pembeli mobil di DKI Jakarta dibayangi pembayaran pajak yang besar di tahun mendatang. Itu karena Pemerintah Daerah Ibu Kota ini berencana menaikkan besaran pajak progresif kendaraan roda empat dalam rangka mengurangi kemacetan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini untuk kendaraan pertama sebesar 1,50%.

Sementara pajak selanjutnya yang bersifat progresif, berlaku pada kendaraan kedua yakni sebesar 2%, ketiga 2,50%, keempat dan seterusnya 4%.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jonkie Sugiarto, menyebutkan pengenaan pajak progresif ini memang berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya saja.

"Nilai pajak ini masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya sekian persen dari harga mobil," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (19/11/2013).

Lalu bagaimana pajak progresif ini berlaku?

Mengutip situs Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, menyebutkan pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.

Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Sebab itu, instansi ini menyarankan untuk menghindari terkena Pajak Progresif, masyarakat sebaiknya melakukan proses balik nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan.

Situs ini juga menunjukkan penghitungan tarif Pajak Progresif tersebut, yakni:

1. Kendaraan pertama 1,5% ( 1,5% x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2% ( 2% x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5% ( 2,5% x NJKB )

4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4% ( 4% x NJKB ).

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat," kata dia.

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%.(Nur/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini