Sukses

Mobil Murah Incar Pasar Luar Negeri

Program mobil murah ramah lingkungan pemerintah ternyata tidak hanya mengincar pasar dalam negeri, tetapi juga mengincar pasar luar negeri.

Program mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) pemerintah ternyata tidak hanya mengincar pasar dalam negeri, tetapi juga mengincar negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, jika Indonesia tidak memproduksi LCGC dari sekarang maka akan menjadi incaran produsen dari negara lain, karena melihat potensi penduduk kelas menengah yang kian meningkat.

"Kalau seandainya kita nggak melakukan ini, Indonesia nggak ambil ini maka ini akan dikembangkan di negara Asean yang lain," tegas Hatta, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Hatta menambahkan, dengan memproduksi LCGC dari sekarang, industri otomotif dalam negeri memiliki kekuatan saat memasuki Asean Economic Community pada 2015 nanti. Bahkan, LCGC produksi dalam negeri nantinya bisa diekspor keluar negeri.

"Pada 2015 kita hadapi Asean Economic Community. Kita menjadi pasar tunggal. Kita mau jadi basis industri. Maka keberadaan LCGC ini harus. Dijadikan basis industri otomotif kita yang disesuaikan dengan roadmap penetrasi pasar ekspor. Nggak hanya memenuhi kebutuhan dalam dalam negeri," ungkapnya.

Menurut Hatta, program LCGC yang ada saat ini sejalan dengan rencana industri otomotif yang 80% komponen berasal dari dalam negeri, dengan begitu bisa mengembangkan aktivitas ekonomi.

"Di dalam LCGC harus minimum 80% komponen dibuat di dalam negeri. Dengan demikian tumbuh industri dan turunnya. Industri komponen kemudian juga berkembangnya aktivitas ekonomi," tutur dia.

Namun, meski program LCGC sudah berjalan, pemerintah juga masih fokus dalam pembangunan infrastruktur transportasi masal.

"Tadi sudah dijelaskan program pemerintah untuk angkutan massal dan intermoda yang cepat tetap berjalan. Tadi saya sebutkan bagaimana pemerintah berikan bantuan MRT, Commuter Jabodetabek Circle line, monorel. Semua itu supaya pemeritah pusat membantu mengembangkan sistem transportasi massal yang murah dan cepat," pungkasnya.

Keberadaan mobil murah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor  41/2013 dan Permen No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.