Sukses

Belajar dari Kasus Australia, RI Akan Cari Daging ke Negara Lain

Indonesia dinilai harus belajar dari pengalaman aksi sadap mata-mata yang dilakukan Australia terhadap beberapa pejabat negara ini.

Indonesia dinilai harus belajar dari pengalaman aksi sadap mata-mata yang dilakukan Australia terhadap beberapa pejabat negara ini. Hal ini terkait dengan pemenuhan ketahanan pangan khususnya daging yang hanya bergantung pada Australia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, kedepannya Indonesia harus lebih bijaksana dalam pemenuhan ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pilihan importasi dari negara lain, dalam hal ini adalah importasi daging dan sapi yang cuma diperbolehkan dari Australia.

"Tentunya kedaluatan harus jelas. ke depan kita harus lebih bijaksana, karena kita cuma bisa importasi dengan Auastrlia," kata Gita di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Gita menambahkan, hal ini juga harus didukung dari segi peraturan. Aturan tersebut menyatakan importasi daging dan sapi  yang berdasarkan coutry Based. "Kita kedepan juga harus merevisi," tegas Gita.

Gita mengungkapkan, jika Indonesia diberikan pilihan importasi dari negara lain maka akan menstabilitaskan harga danging dan sapi yang selama ini melambung.

Pasalnya ada beberapa negara penghasil daging dan sapi yang mematok harga daging dan sapinya lebih murah ketimbang Australia.

"Pokonya jangan dari satu tempat saja, untuk menstabilitaskan harga. India juga sangat murah setengah harga, tapi kita belum bisa, karena terbentur dengan Undang-Undang, tetapi memang seperti negara tetangga kita Malysia, sudah impor dari sana," tuturnya.

Untuk embargo, menurut Gita saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan hal tersebut, pasalnya jika embargo diputuskan muncul kehawatiran terjadinya gejolak kenaikan harga daging dan sapi karena pasokan yang terbatas.

"Kiya lagi merevisi, untuk kedaluatan kita, kerugian kita. Kalau kita harus putus, kita akan kesulitan juga. Pastinya nanti akan ada kenaikan harga, yang sulit kita stabilkan," pungkasnya.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undag No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.