Sukses

ICW Temukan Penyelewengan Industri Migas Rp 18,7 Triliun

ICW mengaku menemukan potensi penyimpangan penggunaan dana yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp 18,7 triliun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku menemukan potensi penyimpangan penggunaan dana yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp 18,7 triliun.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengungkapkan,  penemuan itu berdasarkan hasil audit sampling cost recovery periode 2009-2012.

Cost recovery adalah suatu biaya yang dikeluarkan pemerintah atas hasil kerja investor untuk membuka lahan produksi migas jika memenuhi standar produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dana penyimpangan Rp 18,7 triliun itu termasuk potensi penyelewengan di Satuan Kerja Khusus minyak dan gas (SKK Migas) sebesar Rp 1,7 triliun," ungkap Firdaus di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Tak hanya itu, SKK Migas juga dinilai merugikan negara Rp 1,5 miliar sepanjang periode tersebut. Sumber penyimpangan tersebut bisa datang dari mana saja seperti pengelolaan sewa gedung. Terlebih lagi, sektor migas memiliki perputaran dana yang besar setiap tahunnya.

"Perputaran dana di hulu setiap tahunnya bisa mencapai Rp 700 triliun, kalau ada yang selewengkan 1% saja, dia bisa dapat keuntungan 7 triliun. Artinya, negara bisa kehilangan belasan triliun  dari sektor migas saja," paparnya.

Namun Firdaus menyayangkan, sejumlah hasil temuannya dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tak banyak yang ditindaklanjut pihak berwenang. "Semuanya cuma dianggap angin lalu," tandas dia. (Sis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.