Sukses

Kepatuhan Newmont pada UU Minerba Masih Tanda Tanya

"Kalau berhenti disini, saya kira tidak bisa diakui dari sebagian proses membangun smelter," kata Menperin, MS Hidayat.

Keseriusan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) untuk mengembangkan industri hilir dipertanyakan pemerintah. Newmont diminta untuk membuktikan keseriusannya jika memang mengaku tunduk pada Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) tahun 2009.

Pemerintah mengakui, Newmont saat ini tengah menjalin kerjasama dengan PT Nusantara Smelting untuk memasok konsentrat tembaga sehingga dapat diolah didalam negeri. Langkah ini diklaim sebagai salah satu upaya perusahaan tersebut untuk mengikuti peraturan soal pelarangan ekspor bahan mentah tambang jika tidak melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.

Namun Menteri Perindustrian MS Hidayat menlai upaya kerjasama Newmont tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa perusahaan ini mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembangunan smelter.

"Dengan dia (PT NNT) memasuk konsentrat, kami juga bisa menganggap dia bekerjasama dalam menciptakan smelter tersebut, makanya sangat tergantung bagaimana follow up dari kejadian ini (penandatanganan kerjasama). Kalau berhenti disini, saya kira tidak bisa diakui dari sebagian proses membangun smelter," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Mmenurut Hidayat, untuk membuktikan Newmont tunduk pada aturan Minerba, maka perjanjian yang telah disepakati dengan PT Nusantara Smelting harus ditingkatkan menjadi binding agreement atau perjanjian yang mengikat secara utuh.

"Kalau mereka bisa memproses ini lebih lanjut, jadi follow up dari ini sangat penting agar supaya kemudian dia bisa diakui dari bagian mendirikan smelter, tentu indikatornya harus serius dan signifikan," tandasnya.(Dny/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini