Sukses

Kebijakan BI Soal KPR Tak Ganggu Bisnis Properti?

Bank Indonesia menilai pelarangan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden untuk rumah kedua untuk menolong masyarakat menengah ke bawah.

Aturan baru mengenai kebijakan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden dinilai tidak berdampak terhadap penurunan bisnis properti dan laju penyaluran kredit.

"Itu tidak relevan, intinya kebijakan KPR inden tidak akan mengganggu laju penyaluran kredit dan menyebabkan turunnya bisnis properti," ujar Asisten Gubernur BI Mulya Siregar, ketika ditemui dalam acara seminar prospek Pembiayaan Properti Setelah Bank Dilarang Membiayai KPR Inden di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Menurut Mulia,  kebijakan KPR inden itu masih memberikan sentimen positif bagi industri perbankan dalam menyalurkan kredit perumahan. Oleh karena itu, dampaknya tidak terlalu tinggi seperti yang diduga banyak orang saat ni.

Mulia menegaskan, kebijakan yang ada itu sebenarnya melarang kepemilikan rumah kedua secara inden. Jika rumah pertama sudah dilunaskan oleh pemiliknya, maka kredit rumah kedua boleh dilakukan secara inden.

"Kebijakan BI hanya memiliki orientasi kepada kepenyediaan rumah bagi kelompok masyarakat yang memilki kelas ekonomi untuk menengah ke bawah. Jadi kebijakan ini bukan untuk menurunkan kredit, melainkan untuk kalangan menengah ke bawah, itu hal yang sebenarnya," tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, dengan adanya kebijakan KPR inden bisa memberikan penekanan kepada pengembang perumahan yang sengaja membangun proyek rumah untuk kalangan menengah ke atas.

"Kita sebenarnya agar menekan ke sana, agar pengembang perumahan tidak sengaja bangun proyek rumah untuk kelas atas, itu yang kami tekankan. Agar tidak sengaja menyasar kepada konsumen yang ingin menjalankan kredit rumah kedua," tutup Mulia. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini