Sukses

700 Ribu Orang Ditargetkan Laporkan Pajak Secara Online

Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 700 ribu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) secara online.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sebanyak 700 ribu wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) secara online (e-filling) sebagai media pelaporan pajak.

"Penggunaan e-filling dimulai sejak 2001, namun sampai sekarang masih sangat minim jumlahnya. Tapi kami targetkan e-filling bisa mencapai 700 WP," ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djuniard di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Iwan menjelaskan, masyarakat yang menggunakan e-fiiling sudah sebanyak 319 ribu dari jumlah WP pribadi yang mencapai sebesar 20 juta pada 2012. Pergerakan laju penggunaan e-filling masih sangat minim karena banyak masyarakat yang masih belum peka pada penggunaan teknologi berupa internet.

"Jika penggunaan e-filling tidak ditingkatkan, maka kami tidak bisa mengoptimalkan penggalian potensi dan memperluas basis subjek pajak. Pastinya penerimaan pajak tidak bisa mencapai target," tegasnya.

Penggunaan e-filling juga menguntungkan Ditjen Pajak. Keuntungan pertama, beban administrasi yang besar bagi Ditjen Pajak dalam melakukan penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun.

Kedua, ekonomi biaya tinggi terkait proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang sangat lama. Ketiga, pentingnya inovasi berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih ramping.

"Ketika pengembangan e-filling sudah dilakukan maka bisa mempermudah masyarakat dalam menjalankan penyampaian SPT, tentunya sangat efektif dan efisien," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, untuk itu layanan e-filling ini harus didorong secara kuat, agar dapat berjalan lancar dan baik. Ketika meningkatkan layanan e-filling ini, maka target perolehan penerimaan pajak bisa lebih ditingkatkan dengan baik.

Adapun jenis layanan pengembangan e-filling bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) dan melalui website Ditjen Pajak dengan mengklik www.pajak.go.id.  (Dis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

Video Terkini