Sukses

Newmont Setuju Stop Ekspor Biji Mentah Tembaga Tak Diolah

PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan hanya akan mengekspor bijih mentah yang sudah diolah dari tambang tembaga dan emas di Kabupaten Sumbawa.

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan hanya akan mengekspor bijih mentah yang sudah diolah dari tambang tembaga dan emas di Kabupaten Sumbawa Barat.

Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, mengatakan semua bijih dari tambang Batu Hijau diolah melalui sistem peremukan, penggerusan, dan pengapungan untuk menghasilkan konsentrat tembaga di fasilitas pengolahan miliknya di Sumbawa Barat.

“Kami tidak mengekspor bijih mentah tidak diolah,” kata Martiono dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Hal ini, tutur dia, sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tetap melaksanakan Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral.
 
Karena itu perseroan menanamkan investasi US$ 1,5 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Investasi ini agar perusahaan bisa meningkatkan mutu bijih tembaga sebesar lebih dari 50 kali.

Dia mengaku sebagai hasil dari peningkatan nilai tambah ini, para pembeli konsentrat tembaga bersedia mengambil hasil produksi NNT dengan harga yang sama seperti mereka keluarkan untuk  logam tembaga yang telah dimurnikan.

"Dengan kondisi tersebut, PTNNT telah melakukan sekitar 95% dari rangkaian kegiatan penambahan nilai secara keseluruhan di Indonesia,” tutur dia.

Selain pengolahan dan pemurnian bijih di dalam negeri, perusahaan kata dia, sangat mendukung kebijakan mengenai Undang-Undang Pertambangan Minerba 2009 dengan cara memaksimalkan penjualan konsentrat tembaga kepada PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, yang merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian tembaga di Indonesia.

“Selain Kontrak Karya menjamin hak kami untuk mengekspor konsentrat tembaga, dan kegiatan operasi kami telah sesuai ketentuan UU Pertambangan Minerba, kami juga bersedia melakukan berbagai upaya lain yang wajar untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini