Sukses

Meski Tumbuh Pesat, Transportasi Udara RI Sering Dapat Keluhan

Industri penerbangan Indonesia mencatatkan pertumbuhan pesat dalam tiga tahun terakhir khususnya jumlah penumpang.

Industri penerbangan Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang pesat dalam tiga tahun terakhir khususnya jumlah penumpang. Meski demikian, keterlambatan pemberangkatan pesawat menjadi keluhan terbesar yang dirasakan penumpang.

Berdasarkan catatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terjadi peningkatan jumlah penumpang angkutan udara yang cukup signifikan setiap tahunnya.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan memaparkan,  total jumlah penumpang mencapai 68.349.439 orang yang terdiri dari penumpang domestik sebesar 60.197.306 orang dan penumpang internasional 8.152.133 orang pada 2011 lalu.

"Persentase pertumbuhan pada tahun 2011 sebesar 17,06% dengan rincian untuk domestik 16,27% dan internasional 23,24%," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).

Pada tahun 2012, jumlah penumpang angkutan udara meningkat menjadi 81.359.755 orang dengan penumpang domestik sebesar 71.421.464 orang dan internasional sebesar 9.938.291 orang dengan persentase pertumbuhan sebesar 19,03%.

"Dari persentase ini, pertumbuhan penumpang domestik sebesar 18,64% dan internasional 21,91%," lanjutnya.

Sementara itu, hingga September 2013, total jumlah penumpang angkutan udara mencapai 49.081.891 orang dengan komposisi 43.002.808 penumpang domestik dan 6.079.083 penumpang internasional.

Mangindaan menjelaskan, pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara ini diikuti juga oleh penambahan rute penerbangan komersial domestik dari 249 rute pada  2012 menjadi 270 rute pada 2013.

Meskipun mengalami pertumbuhan, Mangindaan mengakui masih sering  terjadi keluhan dari pengguna akan jasa penerbangan di Indonesia. Keluhan terbesar akibat adanya keterlambatan pemberangkatan pesawat.

Dia menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan ini terjadi, seperti kepadatan di bandar udara khusunya Bandara Soekarno-Hatta. Adanya aspek teknis dan operasional maskapai, dan ketidakpahaman penumpang tentang aturan di transportasi udara.

"Namun kami terus melakukan evaluasi, seperti dari sisi penyelenggara sarana telah dilakukan evaluasi kapasitas pesawat untuk setiap maskapai terkait jumlah sumber daya yang dimiliki dengan pengajuan jumlah rute serta melakukan Standar Operasi Prosedur Pelayanan Maskapai," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.