Sukses

Pertamina-PGN Sepakat Berantas Broker Gas

Setelah sempat bersitegang perihal penerapan pemakaian pipa bersama (open access), Pertamina dan PGN bersepakat tentang satu hal.

Setelah sempat bersitegang perihal penerapan pemakaian pipa bersama (open access), PT Pertamina (persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersepakat tentang satu hal.

Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bekerjasama untuk memberantas broker gas yang terjadi terkait penerapan program ini.

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso mengatakan penerapan open access pada semua pipa Transmisi, baik pipa milik PGN maupun milik Pertamina, telah mengakibatkan stagnasi infrastruktur dan memunculkan rente dengan maraknya broker gas.

“Penerapan open access pada pipa transmisi telah menimbulkan perpanjangan rantai bisnis gas”, kata Hendi, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII yang berlangsung kemarin, seperti ditulis Kamis (12/12/2013).

Menurut Hendi, sejak dibangunnya jaringan pipa SSWJ tidak ada lagi pembangunan infrastrktur pipa gas baru di Indonesia. Contohnya ruas Kalija, Gresik – Semarang dan Cirebon – Semarang.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pun meminta pemerintah membenahi trader gas yang tidak memiliki fasilitas. "Saya setuju (PGN), kita harus membenahi trader gas. Ke depan tidak ada lagi trader gas," tandas dia.

Permasalahan broker ini terkait pemberitaan beberapa waktu lalu, adanya perusahaan broker gas bernama PT Duta Firza yang memperoleh alokasi pasokan gas dari Pertamina Jawa Barat. Penerapan open access dikhawatirkan kian membuat marak broker gas ini.

Anggota Komisi VII Satya Wira Yudha meminta pemerintah agar tata kelola gas bumi di Indonesia berjalan baik untuk ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

“Fakta saat ini, trader gas jumlahnya lebih besar, tapi kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur tidak ada,” kata Yudha.

Adapun kesimpulan Komisi VII dari RDP ini, mereka meminta direksi PGN dan Pertamina untuk menyelesaikan kisruh open access melalui cara berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Nrm)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.