Sukses

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Emiten 5%

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan sebesar 5% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan sebesar 5% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Angka itu lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (17/12/2013), penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka setelah memenuhi persyaratan:

  1. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  2. Saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
  3. Masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

Aturan itu menyebutkan ketentuan huruf a,b, dan c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun. “Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 PP No. 77/2013 itu.

Ditegaskan dalam PP tersebut, ketentuan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan badan sesuai diatur dalam PP No. 77/2013 itu berlaku sejak tahun pajak 2013.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini