Sukses

Nasib Revisi Daftar Negatif Investasi Ditentukan Pekan Ini

"Memang rapat sekali lagi dan minggu ini akan kami lakukan. Jadwal saya besok rapat pangan, jadi kalau tidak Kamis, ya Jumat,"

Pemerintah berjanji bakal merampungkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada tahun ini. Demi mengejar batas waktu tersebut, pemerintah bahkan secara intensif bakal kembali menggelar pembahasan DNI yang merupakan payung hukum boleh tidaknya investasi asing masuk di sektor tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan pihaknya beserta kementerian dan lembaga terkait bakal membahas aturan DNI pada pekan ini.

"Memang rapat sekali lagi dan minggu ini akan kami lakukan. Jadwal saya besok rapat pangan, jadi kalau tidak Kamis, ya Jumat," ungkap dia di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Terkait batasan kepemilikan saham investor asing di sektor pengelolaan Bandara, Hatta mengaku, ketentuan tersebut bisa saja berubah. Apalagi jika pembangunan Bandara digunakan melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Privat Partnership/PPP).

"Kalau PPP boleh lebih besar (kepemilikan saham asing di pengelolaan bandara). Karena proyek tersebut memakan waktu sekian tahun dan akan dikembalikan kepada negara, jadi kita dorong pihak swasta ke sana," ujar Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pembahasan revisi DNI membatasi kepemilikan asing di bisnis pengelolaan Bandara sebesar 49%. Semula pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha asing untuk mengoperasikan bandara di tanah air dengan kepemilikan saham hingga 100%.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengungkapkan, rencana perubahan besaran porsi kepemilikan tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara BKPM dengan pengelola bandara baik dalam maupun luar negeri.

Mahendra mengungkapkan, investor asing sebetulnya tidak berharap menguasai penuh pengelolaan bandara di Indonesia sampai 100%. Justru investor asing menginginkan adanya kemitraan dengan investor domestik untuk bersama mengelola Bandara di tanah air.

Selain investasi Bandara, perubahan lain dalam pembahasan revisi DNI kali ini juga dilakukan pada bisnis pengelolaan pelabuhan, jasa kebandarudaraan, bisnis terminal darat dan terminal barang. Pada ketiga sektor tersebut, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 95%.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini