Sukses

AEI Kaji Aturan Pemangkasan Pajak Penghasilan Emiten 5%

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih mengkaji pemangkasan tarif pajak penghasilan sebesar 5% bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih mengkaji pemangkasan tarif pajak penghasilan sebesar 5% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013.

Peraturan itu ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013. Meski demikian, penurunan tarif Pajak Penghasilan itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka setelah memenuhi persyaratan.

"Saat ini AEI sedang mempelajari PP itu khususnya dampaknya terhadap minat perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka," ujar Direktur Eksekutif AEI, Ishakayoga, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/12/2013).

Sementara itu, Ketua AEI Airlangga Hartato menilai, peraturan itu sudah lama berlaku, dan belum melihat kebijakan barunya. Hal senada dikatakan, Sekretaris Perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, Vidjongtius, perseroan yang telah 40% sahamnya di publik telah memanfaatkan peraturan tersebut.

Adapun persyaratan penurunan pajak itu antara lain:

a. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b. Saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c. Masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

Aturan itu menyebutkan ketentuan huruf a,b, dan c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun. “Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 PP No. 77/2013 itu.

Ditegaskan dalam PP tersebut, ketentuan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan badan sesuai diatur dalam PP No. 77/2013 itu berlaku sejak tahun pajak 2013. (Ahm)


Baca Juga:

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Emiten 5%

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini