Sukses

Pengusaha UKM Masih Ingkar Janji Bayar Pajak

Dirjen Pajak berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan pajak sehingga pengusaha-pengusaha UKM dapat dengan mudah menyetor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mengaku terus menyisir pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ke berbagai pasar di Indonesia. Hasilnya, lembaga ini menerima serbuan janji manis dari sejumlah UKM untuk menyetor pajak.

Dari pantauan sementara, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany mengeluhkan sulitnya meminta UKM membayar pajak karena kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap setoran negara ini. Kondisi makin diperburuk dengan minimnya jumlah pegawai pajak.

"Aku kemarin ke Yogyakarta tepatnya ke Pasar Beringharjo, tapi memang berat kalau pegawai sedikit. Padahal kami selalu bilang harus tambah pegawai," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Fuad mengungkapkan, kepatuhan wajib pajak UKM di masing-masing wilayah memang berbeda. Sebagai contoh, tingkat kepatuhan pengusaha UKM di Pasar Baru Bandung lebih rendah dibandingkan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Namun hal ini tak lantas menunjukan rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha Bandung.

"Di Tanah Abang mungkin berat karena premannya banyak, sedangkan di pasar Beringharjo tidak seberat di Tanah Abang," ucap dia.

Menurut Fuad, omzet para pedagang yang tergolong UKM tersebut tidak bisa dikategorikan kecil. Bahkan sebenarnya, penghasilan para pengusaha kecil dan menengah ini bisa jadi melebihi atau setara dengan perusahaan besar.

Sayangnya, UKM kerap mengumbar janji akan menyetor pajak. Padahal pedagang di pasar-pasar tradisional itu merupakan pemasok produk kepada pelanggan-pelanggan di luar negeri.

"Pada janji bayar (pajak) tapi tidak juga. Padahal toko dan omzetnya besar, misal di Tanah Abang daripada yang ada di Pacific Place (PP). Kelihatannya saja toko di PP keren tapi belum tentu laku, sedangkan pemesan di pasar Tanah Abang atau Beringharjo dari Malaysia, omzetnya miliaran," tukasnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Ditjen Pajak berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan pajak sehingga pengusaha-pengusaha UKM dapat dengan mudah menyetor pajak via online.

"Pelayanan kami pindahkan ke lokasi pedagang berupa kios supaya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) langsung dikerjakan dan bisa bayar di tempat," pungkas Fuad.(Fik/Shd)

Baca Juga

1. Pedagang Tanah Abang Masih Banyak Mangkir Pajak UKM
2. Ada `Pajak Siluman` Teror UKM
3. UKM Minta Pajak 1% Dikenakan untuk Omzet Rp 50 Juta ke Atas
4.
Pajak UKM Perlu Contoh Australia dan Selandia Baru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak UKM

Video Terkini