Sukses

Indonesia Punya Banyak Pintu Masuk Bikin Marak Barang Ilegal

Indonesia memiliki garis pantai luas menjadi salah satu tantangan pemerintah untuk mengawasi barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal khususnya barang-barang elektronik masih sangat marak dijual. Hal itu karena barang ilegal mudah masuk karena pengawasan yang belum begitu ketat di seluruh penjuru pulau di Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akui masih sulit melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia memiliki garis pantai yang luas sehingga barang-barang ilegal tersebut bisa masuk dari berbagai penjuru.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Pelindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan, salah satu barang ilegal yang paling sulit untuk dibendung untuk masuk ke dalam negeri adalah barang-barang elektronik seperti smartphone.

"Kalau barang black market masuk ke Indonesia itu masuk melalui pelabuhan. Seperti di Sumatera bagian timur ada 100 lebih pintu masuk tidak resmi, termasuk di wilayah Tembilahan yang terkenal sebagai  Jembatan Seribu, sungai di sana sebagai aksesnya kapal-kapal kecil," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

Widodo menjelaskan, jika melalui jalur-jalur ilegal seperti itu maka barang akan mudah lolos dan setelah masuk ke pasar akan sulit untuk dideteksi mana yang legal dan ilegal.

"Barang ini masuknya legal atau tidak itu pada saat masuk. Kalau sudah masuk di pasar kita tidak mengetahui barang itu legal atau ilegal," lanjutnya.

Salah satu cara yang dilakukan untuk mengecek legalitas dari barang yang sudah masuk ke pasar, khususnya elektronik menurut Widodo yaitu dengan memeriksa buku petunjuk dan buku manual dari produk tersebut, apakah dilengkapi dengan bahasa Indonesia atau tidak.

"Kami cek buku petunjuk penggunaan. Itu bisa kena sangsi pidana, kalau yang tidak menggunakan petunjuk berbahasa Indonesia bisa kena hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," kata Widodo.

Selain itu, lanjut Widodo, untuk pengetatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada smartphone kini menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

"Kalau IMEI itu terkait dengan Kementerian Perindustrian. Produsen melakukan kewajibannya itu di Kementerian Perindustrian untuk mendaftarkan IMEI-nya, kalau di pelabuhan itu tugasnya Bea Cukai," tandasnya. (Dny/Ahm)

Baca Juga:

Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah Janji Konsisten untuk Tambah Nilai Produk Ekspor

Produk Mainan Harus Sesuai SNI Mulai 30 April 2014




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.