Sukses

Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014

Para pejabat negara dan keluarganya sepertinya tak perlu lagi mengkhawatirkan perihal jaminan kesehatan mereka mulai tahun depan.

Para pejabat negara dan keluarganya sepertinya tak perlu lagi mengkhawatirkan perihal jaminan kesehatan mereka mulai tahun depan. Pemerintah memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), seperti ditulis Jumat (27/12/2013),  hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.

"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut.

Dalam Perpres ini menyebutkan, menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Bersamaan dengan penandatanganan Perpres No. 105/2013 itu, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," bunyi Pasal 2 Perpres No. 106/2013 itu.

Berlaku juga untuk Rumah Sakit di luar negeri

Fasilitas kesehatan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri. Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan terbitnya Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu. (Nrm/Igw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini