Sukses

Jasindo Menang Tender Asuransi Kesehatan Premium 5.500 Pejabat

PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) memenangkan tender untuk memberikan pelayanan jasa kesehatan bagi para pejabat negara tersebut.

Pemerintah terhitung 1 Januari 2014 memberikan fasilitas kesehatan penuh kepada para pejabat negara. Adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang memenangkan tender untuk memberikan pelayanan jasa kesehatan bagi sekitar 5.500 pejabat negara eselon I.

Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata L Tobing mengaku pihaknya saat ini tengah mematangkan konsep asuransi bagi pejabat ini.

"Kami sedang rapat terus membahas teknisnya beberapa hari ini, karena batas waktunya pada 31 Desember," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (27/12/2013).

Sebab itu, dia mengaku tak bisa menjelaskan detail fasilitas yang didapat para pejabat ini. Pastinya, fasilitas kesehatan itu merupakan yang terbaik berkaitan dengan premi yang dibayarkan pemerintah.

Dia tak menampik akan ada sekitar 5.500 pejabat setingkat eselon I yang akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dikelola Jasindo. "Kurang lebih 5.500, tapi datanya masih dicek lagi," ujar Sahala.

Ini sesuai dengan tender yang dimenangkan perusahaannya. Rencananya, asuransi bagi para pejabat ini berlaku mulai 1 Januari 2014.

Perusahaan, menurut dia, berupaya agar fasilitas pelayanan kesehatan bagi pejabat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Tanpa menyebutkan detail, Jasindo berhasil menyingkirkan beberapa perusahana lain kala tender fasilitas kesehatan ini.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.

"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut. (Nrm/Igw)



*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:

Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.