Sukses

Pejabat Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Pemerintah

Fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah kepada para pejabat negara cukup besar. Buktinya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata L Tobing mengakui jika fasilitas kesehatan para pejabat termasuk untuk berobat ke luar negeri. Jasindo merupakan perusahaan yang memenangkan tender fasilitas kesehatan bagi para pejabat ini.

"Ya di luar negeri juga cover, cuma sekarang kami masih membahas masalah teknis untuk ini, kami sedang rapat terus menerus," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (27/12/2013).

Dia mengatakan, rapat yang digelar akan menentukan berbagai fasilitas kesehatan para pejabat tersebut. Termasuk membahas mekanisme perawatan kesehatan di luar negeri tersebut.

Namun dia enggan menjelaskan detail fasilitas yang didapat para pejabat ini. Pastinya, fasilitas kesehatan itu merupakan yang terbaik berkaitan dengan premi yang dibayarkan pemerintah.

Dia tak menampik akan ada sekitar 5.500 pejabat setingkat eselon I yang akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dikelola Jasindo.

"Kurang lebih 5.500, tapi datanya masih dicek lagi," ujar Sahala. Rencananya, asuransi bagi para pejabat ini berlaku mulai 1 Januari 2014.

Pemerintah, seperti diketahui, memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.

"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut. (Nrm/Igw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:

Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014

Jasindo Menang Tender Asuransi Kesehatan Premium 5.500 Pejabat



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.