Sukses

Buruh Protes Uang Rakyat Dipakai buat Manjakan Pejabat Negara

Pemerintah nilai diskriminatif karena menanggung asuransi kesehatan lebih besar bagi para pejabat negara daripada rakyat miskin.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai sikap pemerintah yang diskriminatif karena menanggung asuransi kesehatan lebih besar bagi para pejabat negara ketimbang rakyat miskin. Pelanggaran konstitusi ini bisa menyeret Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam ranah hukum dan tindak pidana.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim ada 10,3 juta orang miskin yang bakal ditolak berobat alias dilarang sakit pada tahun depan. Sebab antara data rakyat miskin dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dalam hal ini pemerintah telah melanggar konstitusi (UUD 45 Pasal 28h, Undang-undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011 soal BPJS). Dan perintah konstitusi tidak ada diskriminasi antara rakyat dengan pejabat," tegas dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (30/12/2013).

Lebih jauh Said mengatakan, jaminan kesehatan harus tetap berjalan sesuai Undang-undang (UU) SJSN dan BPJS. Artinya tidak boleh ada diskriminasi manfaat, unlimited biaya bagi seluruh peserta, seumur hidup dan menanggung semua penyakit.

"Bila ini tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan Presiden dan Wakil Presiden beserta delapan menteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Alasannya, kata Said, karena ada perbuatan melawan hukum, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden yang merugikan buruh serta rakyat.

"Kami juga akan melobi DPR untuk melakukan hak interpelasi terhadap pemerintah. Juga akan melakukan aksi berkesinambungan termasuk gerebek rumah sakit yang menolak orang miskin berobat," ancam dia.

Said memastikan aksi gerebek rumah sakit akan mulai dilakukan pada Januari 2014 bertepatan dengan implementasi BPJS Kesehatan. Jika terbukti dan kedapatan menolak rakyat miskin berobat, dia mengaku, pihaknya bersama KAJS kembali mengancam akan mempidanakan manajemen rumah sakit.

UU SJSN dan UU BPJS, tambah Said, bukan untuk memanjakan para pejabat menggunakan uang rakyat. Bila ini terjadi, sambungnya, buruh dapat mempidanakan pejabat tersebut karena sumber dana BPJS Kesehatan berbeda dengan PT Askes (Persero).

Dana Askes berasal dari iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan dana BPJS Kesehatan dipenuhi dari buruh, pengusaha, APBN (PBI), PNS, TNI dan Polri.

"Jadi pejabat tidak boleh seenaknya saja dapat pelayanan premium karena ada dana buruh di sana (termasuk buruh penerima upah minimum. Masa uangnya dipakai buat biaya pejabat yang akan berobat gratis ke luar negeri. Jelas ini penjungkirbalikan logika yang miskin membiayai yang kaya," pungkas dia. (Fik/Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:

Dahlan Klaim Tak Pernah Pakai Fasilitas Pengobatan Gratis

Buruh Geram Pejabat Negara Dapat Pengobatan Gratis

Pejabat Negara Bisa Berobat Gratis, Ini Pembelaan Chatib Basri

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini