Sukses

SBY Batalkan Perpres Fasilitas Kesehatan Pejabat Negara

Pemerintah akhirnya mempertimbangkan polemik terkait fasilitas kesehatan bagi para pejabat dan negaranya.

Pemerintah akhirnya mempertimbangkan polemik terkait fasilitas kesehatan bagi para pejabat dan negaranya. Dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan kesehatan pejabat akhirnya dibatalkan. 

Hal ini terungkap dari keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. Pencabutan juga dilakukan untuk Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tantang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Saya putuskan 2 (dua) perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden SBY dalam konperensi pers di Istana Bogor seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

Sebagaimana diketahui melalui kedua Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 16 Desember 2013 itu, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan itu ditujukan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu (pejabat eselon I dan pejabat yang mendapat kedudukan setara eselon I), dan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung termasuk keluarga mereka.

Biaya pelayanan kesehatan paripurna itu untuk pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBD), sementara untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam konperensi pers itu, Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat, yang menilai tidak diperlukan dan sebagainya

"Kami mendengar. Oleh karena itu hari ini kita bahas secara seksama, dengan memahami apa sistem dan UU yg mengatur, kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) supaya klop dengan sistem dan UU yang akan dijalankan," papar Presiden.

Dijelaskan Kepala Negara, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam telaahan di rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan. Karena kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas, dan bisa dianggap tidak sesuai dengan yang diniatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mendasari pelaksanaan SJSN itu.

"Saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku 1 Januari, semua kita integrasikan di situ, tidak perlu kita lakukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. Maka saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut, dan tidak berlaku karena semua akan diatur, sudah bisa masuk dalam sistem BPJS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang," jelas Kepala Negara.

Jadi, lanjut Presiden, pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu. Dengan demikian, berlaku bagi semuanya. (Nrm/Igw)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:

Buruh Geram Pejabat Negara Dapat Pengobatan Gratis

Pejabat Negara Bisa Berobat Gratis, Ini Pembelaan Chatib Basri

Bantah Negara Biayai Asuransi Pejabat, Hatta: Itu Juga dari Gaji


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.