Sukses

Tingkatkan Likuiditas Valas, BI Sempurnakan Aturan Lindung Nilai

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) kembali sempurnakan aturan transaksi lindung nilai.

Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai transaksi lindung nilainya melalui PBI No 15/17/PBI/2013. Adanya penyempurnaan payung hukum ini untuk menjaga pergerakan rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A Johansyah mengungkapkan, penyempurnaan ditujukan demi menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah dan melakukan pendalaman pasar valas domestik.

"Jadi nanti harapannya yang bertransaksi di spot itu akan berpindah ke swap hedging ini, jadi tujuannya selain menstabilkan rupiah juga mendalami likuiditas pasar valas," ungkap Difi di Gedung Bank Indonesia, Senin (30/12/2013).

Hal yang disempurnakan dalam PBI ini di antaranya adalah mengenai kontrak transaksi lindung nilai yang sebelumnya hanya satu tahun dengan tenor tiga bulan dan enam bulan kali ini menjadi kontrak tiga tahun dengan tenor yang lebih beragam yaitu tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan.

"Mudah-mudahan dengan transaksi swap itu pasar likuiditas kita jangka panjang terjaga, kalau swap setiap minggunya itu kan untuk liquiditas jangka pendek," tutur Difi.

Transaksi lindung nilai dengan format baru ini dijadwalkan akan dimulai pada 3 Januari 2014 dan akan diumumkan melalui salah satu media dan website Bank Indonesia.

"Kenapa baru mulai tanggal itu, karena kita membuka ruang penyesuaian dari bank, begitu juga dengan kita, karena sifatnya jangka panjang maka sistem informasi menjadi penting," kata Difi.

Dengan adanya kontrak yang lebih panjang tersebut diharapkan nasabah-nasabah perbankan yang memiliki proyek jangka panjang akan merasa lebih aman tanpa harus khawatir terhadap kondisi nilai tukar mata uang paling tidak dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia," ujar Difi. (Yas/Ahm)

Baca Juga:

BI Perketat Penyertaan Modal Bank ke Luar Negeri

Perbankan Sambut Positif Pengetatan Penyertaan Modal Bank

Bank Sentral Bentengi Aksi Hedging BUMN




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.