Sukses

Buruh Sebut Apindo Bagian dari 'Pengusaha Hitam'

Terdapat 25 perusahaan yang meminta penangguhan UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjelang pemberlakuan UMP 2014

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menyebutkan terdapat 25 perusahaan yang meminta penangguhan UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjelang pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2014 yang sudah ditetapkan Gubernur beberapa waktu lalu.

Penangguhan itu dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu keberatan memenuhi standar UMP yang dinilai terlalu tinggi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dari 25 perusahaan tersebut sebagian besar merupakan anggota dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Nampaknya pengusaha hitam itu adalah cirinya membayar upah murah, selalu menggunakan outsourcing, tidak mau kasih jaminan pensiun, jaminan kesehatan limit, kebetulan paling sering dikemukakan Apindo," kata Said di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dengan adanya penangguhan tersebut Said menghimbau kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tetap konsisten terhadap SK mengenai UMP yang juga siap menindak perusahaan yang tak membayarkan gaji buruh sesuai UMP.

"Kita ingin mengingatkan ke Jokowi dan Ahok, Ahok bilang yang tidak mau bayar segitu keluar dari DKI. Kita lihat itu akan dilakukan atau tidak kepada 25 persahaan itu," kata Said.

Lebih lanjut Said mengungkapkan terdapat beberapa petinggi Apindo yang rela mencalonkan diri menjadi anggota DPRD di beberapa daerah demi mampu melobi ke pemerintah untuk mendukung sistem bisnisnya.

"Hampir semua pengurus Apindo di daerah itu mencalonkan diri jadi DPRD, tujuannya ya untuk itu (mendukung mendukung sistem bisnisnya dari hal regulasi)," tegas Said Iqbal. (Yas/Nrm)

Baca juga:

Buruh Siap Perjuangkan 3 Isu di 2014

Buruh Siapkan Kado Tahun Baru untuk Jokowi-Ahok

Buruh Protes Uang Rakyat Dipakai buat Manjakan Pejabat Negara


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini