Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Tetap Diperbolehkan Berinvestasi

BPJS Ketenagakerjaan masih diperbolehkan menginvestasikan dananya untuk pengembangan aset. Namun ada syaratnya, apa itu?

PT Jamsostek (Persero) yang telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya memperoleh kepastian terkait kepastian aktivitas investasi perusahaan. Pemerintah menegaskan BPJS masih diperkenankan berinvestasi demi pengembangan aset.

"Tapi investasi dibedakan yang menggunakan dana jaminan sosial dan dana badan penyelenggara," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagaerjaan Elvyn G Masasya usai peluncuran logo baru BPJS Ketenagakerjaan seperti ditulis, Rabu (1/1/2014).

Elvyn menjelaskan, investasi jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan takkan berbeda jauh berbeda dengan ketentuan yang pernah dilakukan Jamsostek.

"Kami dibolehkan untuk menempatkan dana di pasar berjangka, saham, obligasi, reksadana, properti," tegasnya.

Namun, Elvyn memastikan, strategi investasi yang ditempuh perusahaan kini lebih difokuskan pada instrumen yang mampu menyerap lapangan kerja. Langkah ini diharapkan bisa menjaga perusahaan tetap mendukung dalam meningkatkan akses terhadap pertumbuhan perekonomian negara.

"Misalnya kami akan investasi langsung terhadap proyek-proyek yang terkait dengan infrastruktur, itu juga membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran," tutup dia. (Yas/Shd)

Baca Juga

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dijanjikan Naik 25%

Jadi BPJS, Jamsostek Rayakan Tahun Baru dengan Ganti Logo

Pertanyaan-pertanyaan Dasar Seputar JKN dan BPJS

Warga Asing yang Tinggal Minimal 6 Bulan Bisa Dijamin BPJS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.