Sukses

Perusahaan Wajib Daftarkan Pegawainya Ikut BPJS Mulai 1 Juli 2015

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pegawainya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pegawainya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015.

Demikian mengutip dari situs Sekretaris Kabinet, Rabu (1/1/2014). Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 menyebutkan, jaminan kesehatan itu diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Selain itu, peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

Adapun pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

"Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 109/2003 ini.

Tahapan yang dimaksud antara lain pendaftarran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat 2029.

Pepres ini juga berlaku untuk pemberi pekerja selain penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Perpres ini menegaskan, bagi perusahaan yang telah mengikutserakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti. (Ahm)

Baca Juga:

Jadi BPJS, Jamsostek Rayakan Tahun Baru dengan Ganti Logo

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dijanjikan Naik 25%

Pertanyaan-pertanyaan Dasar Seputar JKN dan BPJS




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS 2014

Video Terkini