Sukses

Jamsostek jadi BPJS, Bisakah Menarik Uang JHT?

Iuran JHT yang selama ini dibayarkan para pekerja tetap bisa dicairkan dengan syarat peserta penjaminan telah bekerja minimal 5 tahun.

PT Jamsostek (Persero) terhitung sejak hari ini telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selama ini Jamsostek telah melayani sejumlah aktivitas jaminan bagi para pekerja di tanah air.

Pergantian dasar hukum dan status dari perseroan menjadi lembaga publik menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat terkait iuran yang selama ini sudah dibayarkan kepada Jamsostek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bisa tidaknya peserta jaminan mencairkan dana yang sudah disimpannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya memastikan perubahan status perusahaan tak lantas mengubah segala program yang sebelumnya dijalankan Jamsostek mulai dari iuran hingga skemanya.

"Jamsostek kan menyelenggarakan tiga program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Itu masih sama (iuran dan skema) dengan Jamsostek," tegasnya seperti ditulis, Rabu (1/1/2013).

Elvyn memastikan iuran JHT yang selama ini dibayarkan para pekerja tetap bisa dicairkan dengan syarat peserta penjaminan telah bekerja minimal 5 tahun. JHT juga bisa dialihkan jika peserta beralih pekerjaan.

"Kalau sudah 55 tahun, bisa ambil jaminan hari tuanya," tegas Elvyn.

Dengan beralih menjadi BPJS, Jamsostek terhitung bulan ini memang tyidak lagi menjalankan satu program kesehatan. Program Jaminan Kesehatan tersebut kini menjadi wewenang BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan justru akan mengeluarkan program baru yang dinamakan jaminan pensiun mulai Juni 2015. "Saat ini kita masih jalankan apa yang pernah Jamsostek jalankan dulu, baru nanti 2015 ada tambahan progeram Jaminan Pensiun," pungkas Elvyn. (Yas/Shd)

Baca Juga

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dijanjikan Naik 25%

Jadi BPJS, Jamsostek Rayakan Tahun Baru dengan Ganti Logo

Pertanyaan-pertanyaan Dasar Seputar JKN dan BPJS

Warga Asing yang Tinggal Minimal 6 Bulan Bisa Dijamin BPJS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini