Sukses

Seluruh PNS Wajib Pakai Email Resmi Pemerintah Mulai Hari Ini

Seluruh PNS wajib menggunakan surat elektronik (email) resmi untuk urusan dinas mulai hari ini.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan surat elektronik (email) resmi untuk urusan dinas mulai 1 Januari 2014 atau efektif mulai hari ini.  Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Azwar,  saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014).

Untuk itu itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran itu, Azwar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.


Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

"Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Azwar.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Untuk mengetahui cara mendaftar klik di sini: cara pembuatan email resmi pemerintah.

(Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca Juga:

Data Baru Hasil CPNS, Silakan Cek di CPNS.Liputan6.com

PNS, Pilihan Pekerjaan Demi Menyenangkan Hati Orangtua

Pesan Chatib Basri dan Hatta Rajasa untuk PNS Baru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini