Sukses

Monopoli Elpiji, Pertamina Tak Boleh Naikkan Harga Seenaknya

Pengamat perminyakan Kurtubi meminta kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ditinjau ulang.

Pengamat perminyakan Kurtubi meminta kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2014 agar ditinjau ulang. Penentuan harga elpiji tidak boleh diserahkan ke pelaku usaha karena saat ini Pertamina masih memonopoli bisnis elpiji.

"Kebijakan harga elpiji tidak boleh diserahkan ke pelaku usaha, meski elpiji 12 kg tidak disubsidi. Apalagi bisnis ini dimonopoli oleh Pertamina, kalau harga ditentukan pelaku usaha, jadi bisa seenaknya tentukan harga," jelas Kurtubi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).

Kurtubi berpendapat, untuk komoditas energi yang dibutuhkan orang banyak seharusnya kebijakan harganya ditentukan pemerintah. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan salah satu pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyerahkan penentuan harga migas mengikuti mekanisme pasar, sehingga harganya akan berfluktuasi mengikuti harga migas di pasar internasional.

Saat itu, MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.

"Kalau harga gas ditentukan Pertamina, itu sama dengan melanggar putusan MK," terang dia. (Ndw)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebelumnya menuturkan, langkah yang diambil Pertamina merupakan hak perusahaan minyak pelat merah itu karena elpiji 12 kg bukanlah barang subsidi.

"Saya tidak mau ikut campur, itu diserahkan ke  Pertamina," kata Dahlan.

Senada dengan Dahlan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan menaikkan harga elpiji  sepenuhnya wewenang Pertamina.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kecuali menyangkut subsidi," kata Hatta.

Hatta menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian harga karena tidak sesuai produksi. Sebelum adanya depresiasi rupiah, Pertamina sudah rugi Rp 5 triliun. Pelemahan nilai tukar rupiah menambah kerugian Pertamina sebesar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar.

Pemerintah, kata Hatta,  mengharapkan kenaikan elpiji non subsidi ini ditahan. Namun demikian pemerintah tidak dapat memaksakan karena sudah menjadi keputusan dalam rapat umum pemegang saham. Dia memastikan kenaikan harga elpiji ini tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

Sekadar informasi, Pertamina telah memutuskan untuk menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2014, dengan rata-rata kenaikan Rp 3.959 per kg.



Baca Juga:

Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pengusaha: IKM Harus Dapat Subsidi Lain

Kenapa Harga Elpiji 12 Kg Pertamina Berbeda-beda di Pasaran?

Elpiji 12 Kg Naik, Penggunaan Air Panas di Hotel Berkurang


Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pemerintah Cuma Bisa Pasrah

Harga Elpiji Termurah Ada di Indonesia, Malaysia, Atau Thailand?




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini