Kucuran dana sebesar Rp 1,24 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diklaim telah kembali menyehatkan kondisi keuangan PT Bank Mutiara Tbk. Bank yang semula bernama Bank Century ini pun mengaku siap untuk kembali menggelar proses divestasi yang direncanakan berlangsung tahun ini.
Bank Mutiara mengaku perusahaan kini harus kembali menyelesaikan tugas membenahi kredit macet yang dimiliki perusahaan. Kewajiban tersebut sesuai pesan dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan proses divestasi atau penjualan kembali Bank Mutiara siap dilaksanakan kembali setelah tugas membenahi kredit tersebut selesai dilakukan perusahaan.
"Sekarang Bank Mutiara sudah sehat dan memenuhi aturan permodalan BI nah sekarang tinggal melakukan pembenahan debitur macetnya," kata Samsu, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut Samsu, LPS telah menargetkan proses divestasi Bank Mutiara paling cepat dilaksanakan pada kuartal I-2014.
Sebelumnya, BI telah meminta agar manajemen Bank Mutiara memprioritaskan penanganan debitur bermasalah sebagai fokus perusahaan. Tindakan ini harus dilakukan agar kualitas kredit Bank Mutiara dapat dijaga lebih baik.
Seperti diketahui, LPS telah menyuntikan tambahan modal sebesar Rp 1,24 triliun dari rencana semua Rp 1,5 triliun. Tambahan modal ini untuk membuat rasio kecukupan modal/capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara memenuhi persyaratan Bank Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk juga telah memutuskan penambahan modal Rp 1,24 triliun sehingga rasio kecukupan modal/ratio adequacy ratio (CAR) mencapai 14%.(Shd)
Baca Juga
Bank Mutiara mengaku perusahaan kini harus kembali menyelesaikan tugas membenahi kredit macet yang dimiliki perusahaan. Kewajiban tersebut sesuai pesan dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan proses divestasi atau penjualan kembali Bank Mutiara siap dilaksanakan kembali setelah tugas membenahi kredit tersebut selesai dilakukan perusahaan.
"Sekarang Bank Mutiara sudah sehat dan memenuhi aturan permodalan BI nah sekarang tinggal melakukan pembenahan debitur macetnya," kata Samsu, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut Samsu, LPS telah menargetkan proses divestasi Bank Mutiara paling cepat dilaksanakan pada kuartal I-2014.
Sebelumnya, BI telah meminta agar manajemen Bank Mutiara memprioritaskan penanganan debitur bermasalah sebagai fokus perusahaan. Tindakan ini harus dilakukan agar kualitas kredit Bank Mutiara dapat dijaga lebih baik.
Seperti diketahui, LPS telah menyuntikan tambahan modal sebesar Rp 1,24 triliun dari rencana semua Rp 1,5 triliun. Tambahan modal ini untuk membuat rasio kecukupan modal/capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara memenuhi persyaratan Bank Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk juga telah memutuskan penambahan modal Rp 1,24 triliun sehingga rasio kecukupan modal/ratio adequacy ratio (CAR) mencapai 14%.(Shd)
Baca Juga
OJK Belum Dilibatkan dalam Kasus Bank Mutiara
Kasus Bank Mutiara Sentilan Bagi Industri Perbankan
Bank Mutiara Kembali Bermasalah, Minta Suntikan Modal
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.