Sukses

Bantu Pengusaha, Pemerintah akan Revisi Aturan Ekspor Mineral

Pemerintah akan menata ulang pelaksanaan ekspor mineral dengan mengubah dua peraturan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral

Pemerintah akan menata ulang pelaksanaan ekspor mineral dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2013.

PP Nomor 23 tahun 2010 itu berisi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2013 mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM), R. Sukhyar mengatakan, kedua peraturan tersebut dinilai sangat ketat, sehingga pemerintah akan mengubah aturan tersebut.

"Sekarang kami sedang merevisi PP 23 tahun 2010, dan revisi permen ESDM 20 tahun 2013. Kedua aturan ini menjadi term dalam negosiasi kontrak," kata Sukhyar di kantor Direktorat Jenderal  Mineba, Jakarta, Jumat (3/12/2013).

Sukhyar menambahkan, revisi aturan tersebut akan mengarah pada batas minimal produk yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikan menambah kapasitas ekspornya.

"Revisi PP sedang dalam pengkajian Pak Menko, Sedangkan revisi permen akan jadi basis batas minimal produk yang boleh diekspor," tutur Sukhyar.

Menurut Sukhyar,  dalam melakukan revisi peraturan ini, Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan industri tambang guna meminta masukan.

"Intinya di revisi  Permen ini, kami akan lihat dan menghargai masukan dari stakeholders, ternyata Permen 7 dan 20 sebelumnya ini sangat ketat, ini akan jadi pertimbangan, coba kami melihat," ungkap Sukhyar.

Dirinya mengungkapkan, saat ini yang baru sepakat dengan revisi peraturan tersebut adalah asosiasi pasir besi dan zircon, sedangkan bauksit bijh besi dan nikel belum ada kepastian karena pihaknya belum melakukan pertemuan.

"Komoditi tertentu akan kami bahas, seperti zirkon, pasir besi. Sedangkan  tembaga, nikel, dan bauksit, akan kami bahas mulai Senin depan," pungkas Sukhyar.

Padahal Pemerintah dengan Komisi VII DPR telah menyepakati Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berisi pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Namun sebelum diterapkan Undang-undang tersebut, telah menuai banyak gugatan. (Pew/Ahm)

Baca Juga:

Jika di-PHK, Pekerja Tambang Minta Pesangon Rp 200 Triliun

Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK

Pemerintah Tak Serius Wajibkan Bangun Smelter?



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini