Sukses

Untung Agen Elpiji 12 Kg Dibatasi Cuma Rp 7.000 per Tabung

Agen penjual yang diketahui menarik untung terlalu tinggi akan dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan usaha.

PT Pertamina (Persero) mengaku telah menetapkan batas keuntungan yang boleh dinikmati agen penjual Elpiji 12 Kilogram (Kg) sebesar Rp 6.500-7.000 per tabung sesuai dengan lokasi penjualan.

Perusahaan memastikan akan menindak tegas agen gas Elpiji yang diketahui mengambil untung terlalu besar atas penjualan gas elpiji ukuran 12 Kg.

"Agen untungnya sudah dipatok," kata Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir saat menghadiri rapat terbatas, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu, (5/1/2013).

Ali mengungkapkan, tindakan tegas yang diberikan pada agen yang terbukti mengambil keuntungan lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan bisa sampai pada tahap pemutusan hubungan usaha.

Hukuman tersebut telah ditingkatkan dari sebelumnya berupa skorsing pasokan selama tiga bulan.

"Kalau ada agen menjual dengan harga yang ditetapkan, Pertamina tidak lagi melakukan skors tiga bulan tidak kita suplai, tapi pemutusan hubungan kerja," tegasnya.

Untuk menyosialisasikan kenaikan harga Elpiji 12 Kg, Pertamina mengaku telah memasang sejumlah spanduk yang menunjukan besaran harga jual gas elpiji non subsidi tersebut.

"Sebagai wujud konkret dari langkah tersebut, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan," pungkasnya.    

Baca Juga

Harga Elpiji 12 Kg di Papua Mencapai Rp 300 Ribu per Tabung

Kronologi Kenaikan Harga Elpiji di Awal 2014

Jero Wacik: Dari Dulu Saya Katakan Hati-Hati Soal Elpiji dan BBM

Ada Potensi Migrasi, Pasokan Gas 3 Kg Bakal Ditambah

SBY Gelar Jumpa Pers di Halim Tentukan Nasib Harga Elpiji 12 Kg?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini