Sukses

Ada Jaminan Klaim Bakal Dorong Jumlah Investor Pasar Modal

Investor pasar modal akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 25 juta bila mengalami aset yang hilang karena sebab tertentu.

Saat ini, investor pasar modal dapat bernafas lega untuk investasi di pasar saham. Hal itu karena pelaku pasar modal mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 25 juta bila mengalami aset yang hilang karena pelanggaran ketentuan di pasar modal.

Aturan itu tertuang dalam SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 yang diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap pemodal dan setiap kustodian dalam pembayaran ganti rugi dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

Adapun batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp 25 juta.

Batasan paling tinggi untuk setiap kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah sebesar Rp 50 miliar.

Direktur Utama PT Bahana Securities, Eko Yuliantoro menyambut baik ketentuan itu. Hal itu mengingat  setiap usaha tersebut untuk melindungi nasabah ritel pasar modal.

Akan tetapi menurut Eko, salah satu hal yang perlu diutamakan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pasar modal untuk menambah jumlah investor di pasar modal.

"Yang tetapi perlu diutamakan untuk menambah investor ritel adalah meningkatkan pemahaman mengenai pasar modal, dan jika dimungkinkan memberikan insentif tertentu kepada investor ritel seperti di reksa dana misalnya," ujar Eko, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/1/2014).

Eko menambahkan, saat ini jumlah investor di pasar modal masih sedikit. Oleh karena itu dibutuhkan upaya maksimal untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan edukasi yang gencar dan kemudahan akses termasuk keamanannya dapat menjadi cara untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal.  

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah sub account per Desember 2013 mencapai 408.045 ribu. Angka ini memang jauh sekali dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 240 juta penduduk.

Analis PT First Asia Capital, David Sutyanto juga mengatakan, adanya ganti rugi kepada pemodal karena sebab tertentu dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Dengan adanya jaminan ganti rugi itu diharapkan pemodal lebih memiliki kepercayaan berinvestasi di pasar saham.

Direktur Utama PT Penyelenggara Perlindungan Investor Efek Indonesia, Yoyok Isharsaya menuturkan, hal teknis untuk ganti rugi dana perlindungan pemodal itu antara lain harus didahului dengan pernyataan tertulis OJK terlebih dahulu.

Adapun investor yang berhak untuk atas ganti rugi itu adalah nasabah dari perantara pedagang efek (PPE) yang mengadministraksikan rekening efek nasabah dan kustodian.

"Setiap pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal (DPP) maksimal Rp 25 juta, dan batasan paling tinggi untuk setiap kustodian maksimal Rp 50 miliar,"  kata Yoyok.

PT Penyelenggara Perlindungan Investor Efek Indonesia ini yang akan mengelola dana perlindungan pemodal itu yang mulai dikelola pada 1 Januari 2014. Dana perlindungan pemodal itu berasal dari iuran awal perantara pedagang efek yang menitipkan administrasi rekening efek nasabahnya yang dikenakan iuran keanggotaan awal sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, DPP juga berasal dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada perantara pedagang efek. (Ahm)


Baca Juga:

Dana Rp 46 Miliar Siap Lindungi Nasabah Bursa di 2014

Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal Siap Beroperasi

Bank Kustodian akan Dipungut Biaya pada 2016





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini