Sukses

50 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP 2014, Hanya Direstui 16

Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan hanya merestui 15 dari 50 perusahaan di wilayah Jakarta mendapatkan penangguhan UMP 2014.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan hanya merestui 15 dari 50 perusahaan di wilayah Jakarta mendapatkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2014.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebutkan dari 50 perusahaan yang mengajukan 39 perusahaan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Dengan rincian 31 PMA Korea, 4 PMA Non Korea dan 4 swasta nasional. Dari luar KBN berjumlah 11 Perusahaan dengan rincian PMA Korea 3 Perusahaan dan swasta nasional 8 Perusahaan," tutur dia, Selasa (7/1/2014).

Adapun sektor usaha yang mengajukan penangguhan didominasi padat karya. Sementara alasan penangguhan karena faktor pendapatan perusahaan yang merugi.

Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja angka penangguhan yang diajukan di kisaran Rp 2.100.000 - Rp 2.299.860.

Permohonan penangguhan ini mengacu pada dengan Pergub Nomor 42 tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi pasal 5 menyebutkan bahwa permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/ serikat buruh yang terdapat di perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan permohonan penangguhan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: naskah asli kesepakatan tertulis, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi/laba dua tahun terakhir.

Kemudian salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum dan perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir.

"Dari hasil sidang Dewan Pengupahan setelah dilakukan pengecekan berkas yang dikirimkan diputuskan hannya 16 Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan," ungkapnya.

Rencananya, tutur dia, Dewan Pengupahan minggu depan akan mengadakan kunjungan ke kantor ke 16 perusahaan tersebut untuk melihat fakta dilapangan termasuk jumlah pekerja yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun.

Dengan adanya kunjungan tersebut Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan tersebut dan dapat berdialog dengan manajemen maupun pekerja sehingga dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan sebagai rekomendasi resmi ke Gubernur DKI Jakarta.

"Kita dari Dewan Pengupahan selalu mendorong agar permasalahan hubungan industrial termasuk masalah UMP agar dapat diselesaikan secara bipartit sehingga dapat dicarikan solusi yang paling tepat yang tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja," kata dia. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini