Sukses

Sudah Lolos Seleksi CPNS? Ini Tahapan Selanjutnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi membeberkan tahapan lanjutan bagi para peserta CPNS yang lolos seleksi.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membeberkan tahapan lanjutan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos mengikuti seleksi nasional. Salah satunya adalah proses pemberkasan.

Ketua BKN, Eko Sutrisno mengatakan, saat Panselnas memberikan predikat kelulusan bagi peserta, maka masing-masing Menteri atau Kepala dari instansi pusat dan Gubernur atau Walikota di instansi daerah untuk membuat ketetapan kelulusan bagi para peserta melalui pelamar umum.

"Ketetapan kelulusan ini harus dimuat oleh publik. Selanjutnya, instansi akan melakukan proses pemberkasan dengan memanggil masing-masing peserta dan meminta kelengkapan berkas-berkas terkait," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Setelah itu, lebih lanjut Eko mengatakan, BKN berperan untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PNS tersebut.

Namun sebelumnya, BKN juga harus memastikan (cross check) data base nilai dari Panitia Seleksi Nasional (Panselkas) sebagai rujukan. Selain itu, melihat data perorangan peserta sehingga jika valid, maka NIP akan segera keluar.

Saat ini, Eko menyebut dari jumlah usulan yang masuk sebanyak 4.378 orang atau PNS, sebanyak 3.826 orang sudah mengantongi NIP dan sisanya 1.092 orang masih dalam proses. Jumlah itu berasal dari angka penerimaan PNS jalur pelamar umum sebanyak 58.796 orang pada 2013.

Sedikitnya jumlah pemberkasan dan penerbitan NIP PNS, Eko beralasan karena terbentur momen Natal dan Tahun Baru atau libur panjang. Bahkan dia membantah pernyataan yang menyebut bahwa PNS baru akan mulai kerja pada tahun depan.

"Ini prosedurnya sederhana karena begitu masuk BKN maka NIP bisa diproses dalam waktu cepat. Diharapkan PNS pelamar umum ini bisa mulai kerja Maret atau April 2014 sebab batas waktu penyerahan berkas sampai akhir Februari ini. Jadi tidak betul kalau ada yang bilang PNS baru bisa kerja mulai 2015," tegas dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini