Sukses

Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik 10% Mulai 1 Januari

Pemerintah menaikkan tarif cukai semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol rata-rata 10% dari tarif lama mulai 1 Januari 2014.

Pemerintah terus mencari celah untuk mengejar penerimaan negara dengan menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sejak 1 Januari 2014.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (8/1/2014), Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013, pemerintah menaikkan tarif cukai semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol rata-rata 10% dari tarif lama.

Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

Tarif cukai etil alkohol dan MMEA sesuai payung hukum yang berlaku, antara lain :

1. Dari semua jenis etil alkohol, kadar dan golongan tarif cukai produksi dalam negeri dipatok Rp 20 ribu per liter dan impor Rp 20 ribu per liter.

2. Minuman yang mengandung etil alkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5% dikenakan tarif cukap produksi dalam negeri maupun impor sebesar Rp 13 ribu per liter. Sedangkan golongan B berkadar lebih dari 5%-20% dari Rp 33 ribu per liter produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu per liter. Sedangkan golongan C berkadar lebih dari 20% diberlakukan tarif impor Rp 139 ribu dan Rp 80 ribu untuk produksi dalam negeri.

Sebelumnya tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor adalah Rp 20 ribu per liter.

Sedangkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol golongan A adalah Rp 11 ribu (produksi dalam negeri maupun impor; golongan B untuk produksi dalam negeri Rp 30 ribu, dan impor Rp 40 ribu; dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp 75 ribu dan impor Rp 130 ribu.

Adapun tarif cukai untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 100 ribu. untuk produksi dalam negeri maupun impor. Sementara tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 170,2 triliun. "Target harus bisa tercapai, saya optimistis," kata Dirjen Bea Cukai di Jakarta.

Penerimaan Bea dan Cukai pada tahun 2013 melebihi target yang ditetapkan pada APBN-Perubahan (APBN-P). Dari target sebesar Rp 153,15 triliun, tercatat penerimaan sebesar Rp 155,82 triliun atau 101,74%.

"Kita harus tahu cukai minuman alkohol tidak banyak. Saya belum itung potensi penerimaannya, tapi pendapatan cukai 95% dari hasil tembakau. Yang lain tidak banyak," jelas Agung. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.