Sukses

Langgar Kontrak Kerja & Sumpah, Dokter PNS Bisa Dipecat

Pemerintah menegaskan akan memecat para dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika melanggar kontrak kerja.

Pemerintah menegaskan akan memecat para dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika melanggar kontrak kerja. Tenaga dokter PNS ini ditugaskan minimal selama lima tahun di daerah terpelosok.

"Kalau melanggar kontrak lima tahun, maka dokter itu kami berhentikan. Karena juga melanggar sumpah, tidak sesuai janjinya sebab seorang PNS harus dipegang janjinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno di Jakarta, seperti ditulis Kamis (9/1/2014).

Menurutnya, keputusan itu berlaku untuk tenaga dokter PNS yang ditempatkan di Puskesmas-puskesmas di daerah terpencil, terpelosok dan tidak diminati. Pemerintah menetapkan masa pengabdian dokter ini minimal lima tahun.

Sementara dari sisi penghasilan, Eko menambahkan, dokter PNS yang terpilih tanpa ikut tes CPNS (jalur khusus) ini akan mengantongi standar gaji PNS berikut tunjangan per bulan.

"Kalau mikirin gaji, mending tidak usah jadi PNS. Mereka diangkat PNS tanpa tes sudah merupakan penghargaan yang luar biasa. Ini adalah kesempatan bagi dokter untuk bisa mengabdi di wilayah terpencil," jelasnya.

Sebelumnya, Eko mengungkapkan, pemerintah membuka formasi sebanyak tiga ribu PNS untuk tenaga dokter yang pernah atau sedang PTT tanpa perlu susah payah mengikuti tes seleksi CPNS.

Kebutuhan tenaga dokter di Puskesmas terpelosok ini diperlukan dalam rangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Sayangnya, Eko menyebut dari formasi yang disediakan pemerintah, hanya ratusan dokter yang memenuhi kriteria. "Ada 300 berkas-400 berkas (dokter) yang sudah penuhi kriteria, dan ini kami sedang melakukan proses validasi," ujar dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.