Sukses

Dahlan Minta Merpati Punya Anak Usaha, Dephub: Jangan Penerbangan

Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksi maskapai plat merah tersebut untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak pada sektor penerbangan.

Salah satu upaya untuk menyelamatkan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines yang kini tengah terlilit hutang hingga Rp 7 triliun, Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksi maskapai plat merah tersebut untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak pada sektor penerbangan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murjatmodjo meminta Merpati untuk tidak membentuk anak perusahaan yang bergerak berupa maskapai penerbangan berjadwal. Hal ini terkait moratorium penerbitan izin maskapai baru pada tahun lalu.

"Kalau dia bikin anak perusahaan yang berjadwal kita sarankan jangan dulu, karena kami dari regulator kan harus tetap begitu. Kami tidak boleh memberi keistimewaan hanya karena ini anak perusahaan BUMN, nanti kami salah juga," ujar Djoko di Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Karena adanya moratorium ini, maka Djoko menyarankan Merpati untuk tetap menjalankan maskapai yang ada dan tidak membuat maskapai baru sebab Kemenhub sulit untuk mengeluarkan izin usaha angkutan udara dalam waktu dekat ini.

"Kalau dia satu AOC (Air Operator Certificate) dengan Merpati tidak masalah tetapi jangan airlines baru terus pakai AOC Merpati, itu tidak bisa. Kalau mau harus tetap Merpati. Merpati kan tidak mati, masih ada, jadi kalau dia mau terbang sebagai merpati ya tidak ada masalah," lanjut dia.

Meski demikian, lanjut Djoko, Kemenhub tidak bermaksud untuk menghalangi Merpati untuk melakukan perbaikan, hanya saja dalam tahap restrukturisasi ini, peran pemerintah sebagai sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Kementerian BUMN dan peran pemerintah sebagai regulator yaitu Kementerian Perhubungan tidak bercampur aduk.

"Kami dari Kemenhub kan regulator, kalau Merpati sudah diinstruksikan oleh pemegang sahamnya untuk melakukan itu dan mereka mengajukan permohonan untuk membuat anak perusahaan baru berkaitan dengan penerbangan, kalau permohonannya diajukan, kita akan proses. Kita tidak ada masalah. Tetapi (moratoriun) itu tetap berlaku," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.