Sukses

142 Produk Migas RI Harus Berstandar SNI

Sebanyak 10 standar SNI wajib diterapkan pelaku usaha di sektor Migas.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan 142 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor migas.

Seperti dikutip dalam situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Minggu (19/1/2013) Jumlah Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang telah dikonsensuskan pada tahun 2013 sebanyak 17 RSNI dari 2 panitia teknis yaitu Panitia Teknis 75-01 tentang Material, peralatan, instalasi dan instrumentasi minyak dan gas bumi serta Panitia Teknis 75-02 tentang Produk minyak bumi,  gas bumi dan pelumas.

Sementara itu mengenai SKKNI, Ditjen Migas juga telah merumuskan 29 SKKNI, termasuk 10 SKKNI yang telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.

SKKNI di bidang migas yang diberlakukan wajib ini terdiri dari 10 standar yaitu:

1. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang pengeboran sub bidang pengeboran darat,
2. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang laboratorium pengujian,
3 SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang perawatan sumur,
4. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang sistem manajemen lingkungan,
5. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang operasi pesawat angkat, angkut dan ikat beban,
6. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang aviasi,
7. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
8. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang operasi produksi,
9. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang eksplorasi sub bidang penyelidikan seismik,
10. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang boiler sub bidang operasi boiler, 

Kementerian ESDM berharap SKKNI yang telah diberlakukan wajib ini merupakan acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha migas.

Dari 142 SNI dan 29 SKSNI yang ditetapkan, dua diantaranya telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Tranportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI: 13:3473-2002) dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI: 13-3474-2002).

Selain itu, telah dirumuskan pula 29 Standar Nasional Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), termasuk 10 SKKNI yang telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini