Sukses

Orang Kaya Belum Jadi `Sasaran Tembak` Kenaikan Pajak

Pemerintah belum memasukkan kenaikan tarif pajak bagi para miliarder pada wacana ekstensifikasi penerimaan pajak.

Pemerintah saat ini tengah fokus menggiring penerimaan pajak di sektor properti. Upaya ekstensifikasi pajak ini sayangnya belum berlaku terhadap segelintir kelompok superkaya (miliarder).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah belum memasukkan kenaikan tarif pajak bagi para miliarder pada wacana ekstensifikasi penerimaan pajak.

"Saya pikir itu belum ada dalam wacana karena sekarang kami sedang fokus pada penggalian pajak penghasilan (PPh) perorangan," tegas dia usai hadir di acara Tantangan Ekonomi 2014 dan Prospek Investasi Surat Utang Perumahan di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia mengatakan, pajak perorangan tersebut bukan sekadar pada persoalan tarif namun pemerintah ingin mencetak lebih banyak basis wajib pajak (WP) perorangan.

"Bukan pada tarif, tapi bagaimana bisa menjangkau sebanyak mungkin wajib pajak perorangan. Juga dengan tingkat kepatuhan tinggi," terang dia.

Di samping itu, Bambang menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyisir perusahaan-perusahaan properti (pengembang) sebagai upaya ekstensifikasi penerimaan pajak. Saat ini, sektor properti menganut skema PPh final.

"Dirjen Pajak sekarang ini agak mendalami sektor properti karena banyak yang missing dan mereka sedang membereskannya," tuturnya.

Meski demikian, dia mengakui, penyisiran pajak tersebut bukan saja berlaku pada pengembang rumah mewah, tapi juga rumah kalangan menengah dan rumah lebih murah.

"Tapi kami tetap memikirkan bagaimana penerapan upaya ini supaya direspons positif sehingga tidak menganggu penerimaan negara," tandas Bambang.

Sekadar informasi, Exexutive Director International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) Sugeng Bahagijo mengatakan, Indonesia seharusnya bisa mencontoh Prancis yang bisa menaikkan tarif pajak orang kaya hingga 75%.

"Minimal kenaikan tarif pajak orang kaya 45%, kalau bisa ya seperti Perancis yang bisa mencapai 75%," lanjutnya.

Dia menuturkan, perolehan pajak di Indonesia masih jauh di bawah rata-rata. Penyebabnya, karena pemerintah belum memprioritaskan kebijakan pajak dan keterbatasan kelembagaan di Ditjen Pajak.

Sebagai negara berkembang, Sugeng bilang, perolehan pajak Indonesia harusnya bisa mencapai 19%-24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun selama ini, pemerintah hanya bisa meraup pendapatan pajak sekitar 13%-15% dari PDB. Sehingga pemerintah harus menaikkan atau menerapkan kebijakan pajak super seperti yang dilakukan Prancis.

Sugeng mencatat, jumlah orang kaya di Indonesia selama 10 tahun terakhir mencapai 150 orang dengan rata-rata pendapatan melampaui Rp 10 miliar per tahun. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini