Sukses

Kenaikan Tarif Listrik Industri Kakap Takkan Ganggu Bisnis

Menperin MS Hidayat memastikan pembahasan kenaikan tarif listrik industri besar telah lama dibicarakan dan disetujui kalangan pengusaha.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR telah menyepakati keputusan mencabut subsidi listrik untuk industri golongan I3 dan I4. Kenaikan ini akan dilakukan bertahap mulai Mei hingga Desember 2014.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan tujuan pemerintah mencabut subsidi untuk pelanggan listrik komersial seharusnya disetujui oleh semua pihak. Kebijakan ini diyakini dapat mengurangi beban subsidi pemerintah.

Hidayat menegaskan, rencana kenaikan BBM bersubsidi sebetulnya sudah dibicarakan dengan para pengusaha sejak tahun lalu. Pada prinsipnya, para pelaku industri setuju adanya kenaikan tarif listrik namun dilakukan secara bertahap.

"Mereka keberatan kalau kenaikannya itu dibayar dalam waktu singkat. Mereka minta agar ini bertahap bisa setahun atau lebih. Tetapi untuk membebaskan tarif listrik dari subsidi itu semuanya setuju," ujarnya di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/1/2014).

Untuk besaran kenaikan ini, Hidayat mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM dan PT PLN. "Itu silahkan saja diwacanakan dengan ESDM dan PLN. Tetapi filosofinya jangan kita membebani lagi subsidi di listrik dalam waktu yang akan datang," katanya.

Pemerintah yakin, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi ini tidak akan menganggu pertumbuhan industri. Apalagi jika kenaikan tarif dilakukan dengan cara mencicil secara ringan dan dalam jangka panjang.

"Rasanya masih bisa dilakukan oleh industri. Tidak terlalu menganggu (pertumbuhan), tapi juga jangan sekaligus, harus bertahap," tandasnya.(Dny/Shd)

Baca Juga

Subdisi Listrik Industri Kakap Dicabut, JK: Masa Mampu Disubsidi

Tarif Listrik Industri Naik, Jero Wacik Siap Diprotes Pengusaha

Emiten Kakap Tak Lagi Dapat Jatah Subsidi Listrik

Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini