Sukses

Jamsostek Bantah Usulkan Sistem Gaji saat Jadi BPJS

Jamsostek yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 akan mengimplementasikan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Elvyn Masassya membantah mengusulkan pemberian gaji terkait mekanisme pemberian upah kepada Anggota Dewan Pengawas dan Anggotanya yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2013.

"Kami terima saja, dan tidak ada usulan gaji,dan gajinya juga hampir sama," kata Elvyn Masassya di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Tak adanya usulan pemberian gaji, menurut dia karena upah yang diberikan kepada anggota dewan dan direksi tak jauh berbeda seperti saat ini.

Dia menuturkan, Jamsostek yang telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 ini akan mengimplementasikan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni program jaminan hari tua, keselamatan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun mulai 1 Juli 2015.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan ini tercatat memiliki aset hingga Rp 153 triliun pada 2013 dari target RAKP tahun 2013 sektiar Rp 156,83 triliun. "Posisi aset kami mencapai Rp 153 triliun dengan dana kelolaan Rp 149,6 triliun pada 2013," ujar dia.

Selain aset, dia mengatakan, hasil investasi perseroan mencapai Rp 14,8 triliun. Sedangkan laba bersih sekitar Rp 2,3 triliun, angka ini melebih target RAKP 2013 sekitar Rp 2,19 triliun.

Elvyn menambahkan, jumlah peserta aktif mengikuti seluruh program mencapai 12,2 juta. Sedangkan peserta jasa konstruksi sekitar 2,4 juta. (Ahm)

Baca juga:

aca juga:

Peserta JPK Jamsostek Telah Dialihkan ke BPJS Kesehatan

Siapa Minat? Dua BUMN Ini Buat Asuransi Berfasilitas Terlengkap


BPJS Ketenagakerjaan Bakal Guyur Pasar Saham & Obligasi RI





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.