Sukses

Capai Rp 2.371 Triliun, Utang Perkapita RI Diklaim Masih Kecil

Kemenkeu mengklaim total nilai utang pemerintah yang mencapai Rp 2.371,39 triliun sampai akhir 2013 masih dalam batas yang diperbolehkan UU.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim total nilai utang pemerintah yang mencapai Rp 2.371,39 triliun sampai akhir 2013 masih dalam batas yang diperbolehkan Undang-undang (UU) Keuangan Negara maupun standar Maastricht Treaty. Bahkan jumlah utang perkapita Indonesia relatif kecil dibanding beberapa negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi mengatakan, outstanding utang pemerintah dibagi dengan jumlah penduduk (utang perkapita) pada tahun lalu diperkirakan sekitar Rp 8,6 juta atau naik dari posisi 2009 sebesar Rp 6,8 juta. Jumlah ini setara dengan US$ 707,5.

"Utang perkapita Indonesia relatif kecil ketimbang negara lain, seperti Jepang yang mencapai US$ 101.765, Amerika Serikat sekitar US$ 53.378, Thailan US$ 2.514, Malaysia sekitar US$ 5.539 dan Filiphina sekitar US$ 1.081," tutur dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/1/2014) malam.

Jika dihitung, nilai utang pemerintah 2013 yang sebesar Rp 2.371,39 triliun itu sama artinya dengan jumlah rasio 26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di akhir tahun lalu (dengan outlook PDB 2013 sebesar Rp 9.112,4 triliun).

"Rasio-rasio utang pemerintah masih dalam batas aman yang menjamin keberlanjutan fiskal. Juga sesuai dengan UU Keuangan Negara maupun standar Maastricht Treaty sebesar 60% dari PDB," tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan, tingginya utang seiring dengan pertumbuhan ekonomi setiap tahun dan kenaikan PDB dari Rp 5.613,4 triliun di 2009 menjadi sekitar Rp 9.112,4 triliun pada tahun lalu.

Pendapatan perkapita pun ikut melonjak dari Rp 23,93 juta pada 2009 menjadi Rp 36,69 juta di 2013. Hal ini menunjukkan kemampuan perekonomian Indonesia yang semakin besar untuk membayar kewajiban utang tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal.

"Pemerintah akan menjaga utang pada level aman, melaksanakan kebijakan fiskal secara hati-hati, meningkatkan pengelolaan utang berkelanjutan. Misalnya, mengutamakan sumber pembiayaan utang domestik, pengembangan pasar SBN, dan menggunakan utang untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur," pungkas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Utang Negara

Video Terkini