Sukses

Banting Tarif Premi, Banyak Asuransi Umum Gulung Tikar

OJK telah mencabut izin operasi sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia karena ketidaksanggupan membayar klaim klien.

Persaingan yang cukup sengit memaksa perusahaan asuransi menetapkan tarif premi super murah bagi para kliennya. Kondisi ini kerap merugikan konsumen karena perusahaan tersebut akhirnya tak mampu membayar kewajiban saat terjadi klaim.  

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengakui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia karena ketidaksanggupan membayar klaim klien.

"Jumlah perusahaan asuransi umum kini tinggal sekitar 84 perusahaan dari sebelumnya 90 perusahaan. Itu sudah berkurang banyak ya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/1/2014).

Dia menilai, terseok-seoknya pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada klien menandakan bahwa ada permasalahan keuangan di internal perusahaan.

"Tanda-tanda perusahaan asuransi kolaps itu bisa terlihat dari mulainya mereka terlambat membayar klaim asuransi. Dan salah satu penyebabnya karena pemberlakuan tarif premi murah atau di bawah harga normal," jelas Julian.

Di samping itu, katanya, dikombinasi dengan persoalan lain seperti kurangnya modal serta terjadi salah paham antar manajemen (miss management) sehingga dapat memperparah bisnis perusahaan asuransi tersebut.

"Masalah rendahnya persoalan tarif premi memang bukan menjadi satu-satunya yang bikin perusahaan asuransi kolaps, tapi dia menjadi salah satu kontribusi yang bikin perusahaan bermasalah," ujarnya.

Untuk itu, Julian mengimbau supaya industri atau perusahaan asuransi dapat berperan aktif menjadi whistle blower yang bisa menemukan apakah terjadi kasus pelanggaran terkait penetapan tarif premi super murah ini.

"Dan OJK akan terjun langsung melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Jika terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasi atau suspen," tegas dia. (Fik/Igw)      

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini