Sukses

Naik Citilink Kini Tak Perlu Bayar Airport Tax di Bandara

Citilink menerapkan ketentuan pembayaran airport ke dalam tiket pesawat mulai hari ini.

Maskapai penerbangan Citilink mengikuti jejak Garuda Indonesia untuk menerapkan ketentuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket mulai 1 Febuari 2014.

Pemberlakukan ketentuan yang lebih sering disebut Airport Tax ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan Angkasa Pura II untuk mempercepat proses check in penumpang pesawat di bandara.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto mengatakan PSC on Ticket memungkinkan penumpang Citilink tidak perlu lagi membayar tarif PSC di bandara.

"Penerapan PSC on Ticket membuat penumpang tidak repot dan jelas memperpendek waktu antrian saat check in atau mempercepat waktu penumpang menuju ruang keberangkatan," jelas Daryanto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2014).

PJP2U atau PSC adalah tarif yang dikenakan pengelola bandara kepada penumpang atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan saat di bandara.

Selain bekerjasama dengan Angkasa Pura II, Citilink juga menjalin kerjasama dengan pengelola bandara lainnya yakni PT Angkasa Pura I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dalam menerapkan ketentuan PSC on Ticket ini.

Daryanto memaparkan Citilink kemudian akan menyerahkan biaya PJP2U atau PSC tersebut kepada pengelola bandara sesuai dengan skema yang telah disepakati.

Citilink beroperasi di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Sultan Thaha (Pekanbaru).

"Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia juga telah memberlakukan PSC on Ticket untuk rute domestik di seluruh bandara di Indonesia," kata Daryanto.

Sejauh ini, baru Garuda Indonesia dan Citilink yang menerapkan PSC on Ticket sementara maskapai lainnya belum memberlakukan ketentuan tersebut.

"Bagi penumpang maskapai lain masih membayar PJP2U atau PSC di bandara dengan besaran tarif yang telah ditentukan di setiap bandara," papar Daryanto. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Citilink adalah salah satu perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia. Ini adalah anak perusahaan dari Garuda Indonesia.

    Citilink

  • PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.

    Angkasa Pura II