Sukses

Penangguhan UMP Dikabulkan, Buruh Ancam Perusahaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap pemerintah pusat dan daerah kabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi 2014.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) telah menyetujui untuk mengabulkan permintaan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebanyak 177 perusahaan dari 414 perusahaan di enam provinsi yang mengajukan permohonan penangguhan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, hal ini menunjukan  penangguhan UMP yang dilakukan pengusaha hanyalah akal-akalan untuk menghindari membayar upah layak untuk buruh. Hal ini terbukti ketika  PTUN menolak penangguhan UMP sekitar 85% perusahaan yang sudah di-SK-kan oleh Gubernur pada 2013.

"Tapi sayangnya para Gubernur kembali mengulang kesalahan yang sama pada 2014 dengan kembali menyetujui 177 perusahaan se-Indonesia disetujui penangguhan UMP-nya, tentunya KSPI akan kembali melakukan gugatan ke PTUN untuk menolak penangguhan UMP tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/2/2014).

Iqbal menilai, para Gubernur yang menyetujui menangguhkan upah minimum ini tidak mempunyai rasa empati kepada buruh karena kenaikan upah minimum terbilang kecil, seperti DKI Jakarta yang hanya 10% tapi tetap saja gubernur menyetujui sebanyak 177 perusahaan untuk ditangguhkan UMP-nya.

"Ini menunjukan para Gubernur ini pro dengan upah murah dan pro kapitalis kecuali untuk UMKM yang menangguhkan UMP-nya. Untuk itu KSPI dan KAJS sedang mempersiapkan aksi 50 ribu buruh pada 12 Februari 2014 di seluruh Indonesia untuk melawan upah murah dan tidak boleh ada orang ditolak berobat di rumah sakit," lanjutnya.

Selain itu, Iqbal menjelaskan, KSPI dalam waktu dekat juga akan melakukan judicial review kepada MA untuk mencabut Permenakertrans nomor 231 tentang penangguhan UMP tersebut.

"Jadi tidak boleh lagi ada penangguhan UMP bagi perusahaan, kecuali UMKM, karena UMP adalah gaji sangat minim bagi buruh supaya tidak absolut miskin," kata Iqbal.

KSPI juga akan melapor ke polisi terhadap perusahaan tersebut karena Iqbal menilai yang minta penangguhan UMP adalah perusahaan yang juga berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan domestik yang produknya diekspor dan dijual harga yang mahal. "Karena tidak mau menjalankan UMP, malah minta penangguhan," tandasnya.

Iqbal menjelaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan buruh (KSPI) pada 2013 yang membatalkan SK penanggguhan UMP seperti di Jawa Barat, dari 259 perusahaan yang di-SK-kan penangguhannya oleh Gubernur tapi oleh PTUN Bandung dikabulkan hanya 47 perusahaan saja. Begitu pula 8 perusahaan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui penangguhannya tapi ditolak oleh PTUN Jakarta atas gugatan oleh buruh. (Dny/Ahm)


Baca juga:

Menakertrans Mengeluh Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Pernah Lolos

Buruh Siap Perjuangkan 3 Isu di 2014

Buruh Siapkan Kado Tahun Baru untuk Jokowi-Ahok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.