Sukses

Mata Uang Bitcoin Tak Diakui di Indonesia

"Masyarakat diimbau untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya,"

Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin dan virtual currency lainnya yang tengah booming setahun terakhir bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.

"Masyarakat diimbau untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya,"  ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2014) .

Menurut Peter, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemiliki. pengguna.

Sebelumnya, CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, menjelaskan bitcoin ibarat emas digital yang menawarkan dua pilihan yaitu sebagai alat investasi dan pembayaran. Namun, bitcoin ini belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal itu karena masyarakat belum dapat menerima bitcoin sebagai pembayaran dan tidak stabil.

Ia menjelaskan, kecenderungan nilai kurs bitcoin lebih menguat dibandingkan turun. Hal itu karena jumlah bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, bitcoin hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli bit coin mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.

"Tidak terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar Oscar, saat dihubungi Liputan6.com.(Shd)

Baca juga

Mengenal Bitcoin, Uang Digital yang Bikin Heboh

CEO Penukaran Bitcoin Ditangkap Karena Kena Pencucian Uang

Mata Uang Virtual Bakal Makin Tak Laku

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini