Sukses

Akhirnya RI Punya UU Perdagangan

Undang-undang perdagangan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah disahkan oleh DPR.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan dalam sidang Paripurna yang berlangsung hari ini di Gedung Nusantara II DPR. Dalam sidang paripurna itu dihadiri oleh 290 anggota dari 560 anggota DPR.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-undang, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934.

Selanjutnya juga mencabut  UU lain yang bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, UU tentang Pergudangan.

"UU ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," ujar Bayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto dalam paparannya menjelaskan UU akan menjadi menjadi landaran perdagangan Indonesia yang maju dan mengembangkan perdagagan di era globalisasi.

UU Perdagangan ini juga diharapkan meningkatkan ekspor, dan memperkuat daya saing demi kepentingan nasional. "Ini syarat akan keberpihakan nasional seperti keberpihakan terhadap produk dalam negeri. UU ini diharapkan dapat menjadi andasan hukum yang kuat untuk meningkatkan perdagangan Indonesia di era gobalisasi," jelasnya.

Ketua Rapat Paripurna DPR,  Pramono Anung mengatakan, ini menjadi langkah yang baik agar perdagangan Indonesia tidak selalu kalah dikancah internasional. "Ini hadiah bagi kita semua setelah 80 tahun kita tidak punya UU soal perdagangan, makanya kita selalu kalah soal itu," katanya.

Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU ini, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen). (Dny/Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.