Sukses

Singapura Mulai Pakai Kurs Rupiah JISDOR per 27 Maret

Penggunaan kurs JISDOR oleh ABS Co dan SFEMC akan mulai berlaku pada 28 Maret 2014.

Terhitung mulai 27 Maret mendatang, patokan (benchmark) kurs dolar AS terhadap rupiah di pasar spot Singapura akan mulai dihentikan. Selanjutkan, pelaku pasar direkomendasikan menggunakan rujukan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Keputusan ini disampaikan ABS Benchmarks Administration Co Pte. Ltd. (ABS Co) dan The Singapore Foreign Exchange Markets Committee (SFEMC) pada 18 Februari 2014 seperti dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia, Rabu (19/2/2014).  

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan SFEMC juga merekomendasikan peserta pasar yang memiliki kontrak dengan referensi IDR VWAP sebelum 28 Maret 2014 dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2014 atau sesudahnya agar mengalihkan kontraknya dengan mengacu pada  IDR JISDOR.

Dalam media release, The Association of Banks in Singapore (ABS) dan SFEMC menyatakan akan senantiasa bekerjasama untuk meningkatkan robustness, transparansi dan efisiensi benchmark pasar keuangan di Singapura.

Sebagai informasi, JISDOR merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank di pasar valas domestik. JISDOR dimaksudkan untuk memberikan referensi harga pasar yang representatif untuk transaksi spot USD/IDR pasar domestik. JISDOR mulai diterbitkan sejak 20 Mei 2013.

"BI menyambut baik penggunaan JISDOR sebagai referensi harga USD/IDR di pasar keuangan Singapura. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap kredibilitas JISDOR sebagai referensi harga yang terbentuk dari transaksi USD/IDR di pasar valas domestik," kata Tirta.

Dengan penggunaan kurs JISDOR oleh pelaku pasar Singapura, BI berharap  transaksi di pasar keuangan internasional yang terkait dengan USD/IDR dapat sejalan dengan perkembangan harga USD/IDR di pasar valas dometik.

Selain itu, penggunaan JISDOR sebagai referensi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar keuangan internasional guna mendorong proses pendalaman pasar keuangan domestik.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini