Sukses

DPR Diskriminatif Soal Outsourcing BUMN

Persoalan status pekerja alih daya atau outsourcing pada perusahaan BUMN hingga saat ini masih menjadi permasalahan.

Persoalan status pekerja alih daya atau outsourcing pada perusahaan BUMN hingga saat ini masih menjadi permasalahan. Para pekerja pun terus melakukan protes karena menilai status pekerja outsourcing pada perusahaan BUMN hanya melanggar aturan.

"Sekarang itu memang ada yang berlebihan, ada pelanggaran yang harus ditinjau ulang. Yang penting soal pengawasan saat ini itu tidak efektif, terutama soal tenaga inti yang tidak bisa pakai outsourcing," ujar Kepala Biro SDM BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latif Algaff di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2014) malam.

Dia menyatakan,  permasalahan outsourcing pada perusahaan-perusahaan BUMN tidak bisa digeneralisir. "Semua punya kondisi masing-masing. Outsourcing tidak bisa dilihat dari sisi hitam atau putih," lanjutnya.

Menurut Latif, permasalahan outsourcing ini juga menjadi dilema. Jika dilihat dari segi positif, adanya outsourcing ini menjaga persaingan perusahaan karena secara global terjadi efisiensi upah.

"Kalau dihapus, perusahaan-perusahaan banyak yang menjerit karena tingkat persaingan tinggi, banyak perusahaan yang akan pindah ke Vietnam, Kamboja, Myanmar," jelas Latfi.

Namun, dia mengatakan, persoalan oursourcing ini seharusnya tidak hanya disorot pada perusahaan BUMN, tetapi juga perusahaan swasta. Dia menilai Komisi IX DPR selama ini hanya mempersoalkan tenaga alih daya pada perusahaan BUMN saja, padahal tenaga kerja ini lebih merajalela diperusahan swasta.

"DPR ini diskriminatif, padahal pengelolaan outsourcing di BUMN lebih baik dari swasta. Tapi kenapa swasta tidak disentuh. Di BUMN pekerjanya hanya 700 ribu orang, sedang swasta jutaan pekerja. Memang perusahaan-perusahaan BUMN ini ingin dijadikan contoh, tetapi jangan hanya BUMN saja," tandas Latfi. (Dny/Ahm)




Baca juga:

Pengusaha Usul Sistem Gaji Jadi Urusan Perusahaan

Pengusaha Takut Berurusan dengan Pemerintah

Angkasa Pura I Butuh 300 Pegawai Baru pada 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.