Sukses

Perjanjian Kerja Sama Monorel Ditentukan 5 Hari Lagi

Proses perjanjian kerja sama (PKS) proyek Jakarta Monorail masih belum selesai hingga kini.

Liputan6.com, Jakarta Proses perjanjian kerja sama (PKS) proyek monorel antara PT Jakarta Monorail dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum selesai hingga kini. Padahal proses peletakan batu pertama telah dilakukan pada Oktober 2013.


Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedi Priatna mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta agar hal-hal yang terkandung dalam perjanjian tersebut diubah. Namun dia menyatakan untuk melakukan perubahan pada PKS ini tidak mudah.

"(Pemda) DKI mensyaratkan, oke PKS-nya kami ubah, tapi persyaratannya ini loh ada 11 persyaratannya. Begitu persyaratannya selesai, maka PKS baru dibahas. Maka langsung Oktober kemarin groundbreaking. Ternyata PKS itu tidak selesai-selesai, karena masalah itu tadi salah satunya," ujar Dedi di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Selain masalah PKS, Jakarta Monorail juga masih bermasalah pada rencana bisnis atau business plan. Hal ini karena PT Jakarta Monorail selaku pihak yang menjalankan pembangunan proyek ini masih menggunakan rencana bisnis yang lama saat masih menggandeng PT Adhi karya Tbk.

"(Pemda) DKI itu minta di business plan itu harganya berapa, ininya berapa, mereka sudah mengajukan tapi ahli di DKI itu menganggap usulan (harga) mereka (PT Jakarta Monorail) itu tidak masuk akal," kata Dedi.

Menurut Dedi, untuk menyelesaikan masalah ini, paling tidak membutuhkan waktu 4-5 hari ke depan, sehingga dalam seminggu proyek pembangunannya bisa berjalan kembali.

"Ini memerlukan 4-5 hari lagi. Kalau menurut saya, dalam seminggu lagi ini jalan. Kalau keputusan (Pemda) DKI nanti apa, Jakarta Monorail setuju, ya jalan. Kalau nggak ya susah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.